Lewati ke konten

Rekomendasi Seminar Nasional Sejarah Sastra Indonesia Modern: Antara Kanon dan Komunitas

August 29, 2026

27 Agustus 2026

Ruang Wijayakusuma, Taman Budaya Embung Giawangan

Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

Narasumber:

Mahfud Ikhwan

Ramayda Akmal

Raudal Tanjung Banua

Muhidin M. Dahlan

Diselenggarakan atas inisiatif Komunitas Suku Sastra dalam rangkaian kegiatan Bienial Sastra Indonesia Modern bekerja sama dengan Festival Sastra Yogyakarta

Sebagai respons atas kegelisahan ekosistem sastra yang dirasa mandeg dan kerap terpinggirkan dalam pusaran kuasa dominan, Mahfud Ikhwan, Ramayda Akmal, Muhidin M. Dahlan, dan Raudal Tanjung Banua dalam “Seminar Nasional Sejarah Sastra Indonesia Modern: Antara Kanon dan Komunitas”, pada 27 Agustus 2026 di Ruang Wijayakusuma Taman Budaya Embung Giwangan, menawarkan sejumlah rekomendasi strategis untuk membaca menulis, serta merunut ulang sejarah dan kanon sastra Indonesia modern.

1. Dari Pusat menuju Margin/Pinggir

a. Sejarah sastra harus ditulis secara realistis dan serius dengan menghindari pandangan yang semata-mata melihat sastra Indonesia dari dan lewat pusat atau sentral. Geliat pertumbuhan sastra perlu ditelusuri dalam simpul-simpul berbagai titik, seperti Surabaya, Makassar, atau Yogyakarta.

b. Matra daerah dan dinamika komunitas lokal di berbagai wilayah menunjukkan keragaman sastra Indonesia dan keragaman cara melihat sastra Indonesia, seperti dicontohkan melalui penyusunan kanon lokal oleh Linus Suryadi AG, dalam Tonggak dan Tugu (Kumpulan Puisi Penyair Yogya).

 

2. Dari Linear menuju Temporalitas Plural

a. Penyusunan sejarah sastra perlu melepaskan diri dari asumsi waktu linier, kronologis, dan progresif yang kaku dan hierarkis.

b. Dari periodisasi yang linear, penulisan sejarah sastra bisa bergerak ke berbagai jalur secara plural, sehingga karya dan figur pengarang “partikelir” yang berada di luar periodisasi resmi tidak mudah terabaikan.

c. Jalur kanon harus dibuat bercabang (multi-jalur) guna menghindari dominasi jalur tunggal yang dikendalikan pusat dan mencegah keausan dalam medan kontestasi.

d. Perbatasan geografis nasional yang sempit perlu dilampaui karena karya sastra hakikatnya melampaui batas teritorial tersebut.

 

3. Kajian Mendalam dan Perluasan Genre Sastra

a. Perlu adanya dorongan terhadap peningkatan kajian akademis maupun populer yang mendalam mengenai figur pengarang beserta karya-karyanya.

b. Diperlukan dukungan penuh secara material dan kesempatan dari berbagai elemen dalam ekosistem sastra Indonesia, seperti pemerintahan, penerbit, pembaca, terhadap pengarang untuk menulis di luar kerangka kaku genre sastra, seperti misalnya memoar atau otobiografi mengenai diri mereka sendiri.

c. Diperlukan adanya upaya untuk memperluas apa yang dianggap sebagai sastra dalam penulisan sejarah dan kanon sastra. Tidak hanya prosa dan puisi, kanon sastra bisa terbentuk melalui drama, life-writing seperti otobiografi dan memoar, juga genre tulisan perjalanan dan reportase sastrawi.

 

4. Merengkuh Kesadaran Dekolonial, Epistemologi Alternatif, dan Pembacaan Jauh

a. Dalam penyusunan periodisasi sastra Indonesia, perlu kesadaran dekolonial yang lebih melihat kekhasan estetika Nusantara sebagai bagian dari dunia global selatan, di mana sastra tidak terpisah dari kehidupan dan batas antara sastra serius/tinggi dan populer melebur, demikian pula sastra lisan dan tulisan.

b. Dalam penyusunan periodisasi sastra Indonesia, perlu adanya rekognisi terhadap sirkulasi dan persentuhan sastra Indonesia dengan sastra dunia, untuk menghubungkan sastra lokal/nasional dengan karya dari belahan dunia lain demi melampaui batas-batas nasional yang mengungkung.

c. Dalam penyusunan periodisasi sastra Indonesia, perlu diterapkan metode pembacaan jauh (distant reading) untuk melengkapi pembacaan dekat, serta memperhatikan materialitas (dokumentasi, pengaturan, dan perubahan bentuk media) guna menangkap secara menyeluruh pergerakan karya sastra Indonesia dan agensi-agensinya.

d. Dalam penyusunan periodisasi sastra Indonesia, perspektif jaringan perlu digunakan untuk memetakan kantung-kantung komunitas secara menyebar.

 

5. Mengoptimalkan Komunitas Sastra dan Jalur Publikasi Alternatif

a. Komunitas sastra perlu dioptimalkan perannya melalui kerangka trimatra (menjaga keseimbangan, kesinambungan, dan keberagaman) dengan format yang lebih ramping serta berjejaring secara kosmopolitan.

b. Sejarah sastra harus memperhitungkan karya-karya yang lahir menyatu dan berbaur dengan dinamika kehidupan umum serta pergerakan sosial-politik sehari-hari.

c. Pihak pengkaji dapat memanfaatkan jalur “profan” yang organik, seperti sayembara sastra, festival terkurasi, penerbitan buku, penghargaan, serta publikasi di media arus utama ataupun jalur alternatif/daring, sebagai wadah lahirnya karya yang bakal menjadi kanon. Dua jalur ini pun bisa dan senantiasa bersentuhan secara dinamis.

d. Berbagai ragam media publikasi, termasuk media koran daerah dan media sastra online yang bertumbuh subur dalam dasawarsa terakhir, harus diperhitungkan sebagai bagian dari ekosistem kesejarahan sastra Indonesia.

 

6. Penyusunan Kanon dan Sejarah Sastra yang Bertanggung Jawab

a. Penyusunan kanon dan sejarah sastra harus dilakukan secara bertanggung jawab oleh pihak yang kompeten untuk menghindari penyusunan yang hanya berdasarkan eksepsionalitas atau justru yang serampangan tanpa justifikasi.

b. Penyusun sejarah sastra dan kanon sastra Indonesia, baik oleh mereka sebagai kreator, praktisi, komunitas, maupun akademis, harus berlandaskan etos kerja yang jelas, perspektif yang kritis, metode yang tepat dan terukur, serta memiliki rekam jejak (track record) yang konsisten guna menghindari subjektivitas selera pribadi yang berlebihan.

 

 

Mau kirim karya? Yuk baca ketentuan redaksi.